Senin, 09 September 2013

Boy Pratama: Islam dan Perdamaian

Boy Pratama: Islam dan Perdamaian:  Wajah Islam di pentas global, agaknya selalu beriring dengan label anarkis dan anti kebebasan. Cap fundamental, ektrim dan bahkan terori...

Islam dan Perdamaian


 Wajah Islam di pentas global, agaknya selalu beriring dengan label anarkis dan anti kebebasan. Cap fundamental, ektrim dan bahkan teroris seakan sangat akrab dengan komunitas ‘orang’ yang memeluk Islam. Generalisasi perilaku ‘sekelompok’ muslim seringkali menjadi justifikasi muka Islam sebagai agama, sehingga label-label negatif tadi selalu pantas untuk diembelkan dengan Islam. Lantas, benarkah Islam sebagai dogma mempunyai agenda kekerasan?atau justru Islam itu sebenarnya yang selalu membawa pesan perdamaian? Disini penulis mencoba menelisik kebenaran asumsi-asumsi di atas.      
Perdamaian merupakan hal yang esensial dalam kehidupan manusia, karena dalam kedamaian itu terciptanya dinamika yang sehat, harmonis dan humanis dalam setiap interaksi antar sesama. Dalam suasana aman dan damai, manusia akan hidup dengan penuh ketenangan dan kegembiraan juga bisa melaksanakan kewajiban dalam bingkai perdamaian. Oleh  karena itu, kedamaian merupakan hak mutlak setiap individu sesuai dengan entitasnya sebagai makhluk yang mengemban tugas sebagai pembawa amanah Tuhan untuk memakmurkan dunia ini. Bahkan kehadiran damai dalam kehidupan setiap mahluk merupakan tuntutan, karena dibalik ungkapan damai itu menyimpan keramahan, kelembutan, persaudaraan dan keadilan. Dari paradigma ini, Islam diturunkan oleh  Allah SWT ke muka bumi dengan perantaraan seorang Nabi yang diutus kepada seluruh manusia untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam, (QS al-Anbiyâ’, 21:107) dan bukan hanya untuk pengikut Muhammad semata. Islam pada intinya bertujuan menciptakan perdamaian dan keadilan bagi seluruh manusia, sesuai dengan nama agama ini: yaitu al-Islām. Menurut Muhammad al-Ghazāli, dalam bukunya al-Ta’ashshub wa al-Tasâmuh Bayn al-Masîhiyyah wa al-Islâm, secara leksikal dalam bahasa al-Quran, Islam bukan nama dari agama tertentu, melainkan nama dari persekutuan agama yang dibawa oleh Nabi-Nabi dan dinisbatkan kepada seluruh pengikut mereka.
Itulah misi dan tujuan diturunkannya Islam kepada manusia. Karena itu, Islam diturunkan tidak untuk memelihara permusuhan atau menyebarkan dendam kesumat di antara umat manusia. Konsepsi dan fakta-fakta sejarah Islam menunjukan, bagaimana sikap tasāmuh (toleran) dan kasih sayang kaum muslimin terhadap pemeluk agama lain, baik yang tergolong ke dalam ahl al-Kitab maupun kaum mushrik, bahkan terhadap seluruh makhluk, Islam mendahulukan sikap kasih sayang, keharmonisan dan dan kedamaian.
Di antara bukti konkrit dari perhatian Islam terhadap perdamaian adalah dengan dirumuskannya Piagam Madinah (al-sahifah al-madinah) yang oleh kebanyakan penulis dan peneliti sejarah Islam serta para pakar politik Islam disebut sebagai konstitusi negara Islam pertama. Piagam Madinah menjadi instrumen penting atas kelahiran sebuah institusi yang berorientasi pada perdamaian dan kebersamaan. Hal inilah yang menarik, sehingga para pakar sejarah dan ilmuwan sangat interested terhadap permasalahan ini. Karena lahirnya sebuah negara yang mengusung nilai-nilai kemanusiaan, persamaan hak dan kebebasan kepada rakyatnya belum pernah terjadi di seantero jagad raya ini, terlebih di kawasan Arab. Penting untuk diingat, bahwa nilai-nilai kemanusiaan universal yang terkandung dalam Piagam Madinah sangat jauh lebih tua ketimbang isu HAM yang dijual oleh  PBB yang tercermin dalam The Universal Declaration of Human Right pada Desember 1948.
Dalam ungkapan teks agama, perdamaian sering dibahaskan dengan al-aman, kemudian oleh ulama fiqh, dalam terjemahan sistem formalnya, perdamaian sering dibahaskan dengan al-sulh, al-hudnah, al-mu’ahadah dan aqd al-zimmah. Dalam kamus al-Muhit karangan Fairus Abadi, al-sulh disepandankan dengan al-salam. Keduanya mempunyai arti yang sama yaitu peace, yang jika diterjemahkan berarti perdamaian dan kerukunan. Namun dalam terminologinya, al-şulh adalah perpindahan dari hak atau pengakuan dengan konpensasi untuk mengakhiri atau menghindari terjadinya perselisihan. Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya perdamaian setelah adanya pertikaian atau takut terjadinya perselisihan dengan melakukan upaya preventif terhadap hal tersebut. Lain lagi menurut Ibn Qudāmah, al-Sulh berarti sebuah kesepakatan (ma’āqadah) yang berorientsi pada perbaikan antara dua pihak yang bertikai. Sedangkan Prof Zuhayli mendefinisikan al-Şulh sama dengan al-Hudnah yaitu berdamai (muşalahah) dengan ahl al-harb (musuh perang) untuk menghentikan perang dalam batas waktu tertentu dengan konpensasi dan tetap mengakui agamanya atau tidak, meskipun tidak di bawah otoritas pemerintah Islam. Sedangkan terminologi al-amān, adalah sebuah kesepakatan untuk menghentikan peperangan dan pembunuhan dengan pihak musuh.
Dari beberapa definisi di atas, penulis menyimpulkan bahwa konsep al-Şulh lebih umum, karena tidak spesifik berkaitan dengan perdamaian dalam posisi sebagai lawan perang. Hal ini karena al-sulh merupakan solusi atas dimensi konflik yang terjadi dalam semua lini interaksi sosial, dari komunitas yang paling kecil hingga yang paling besar. Hal ini terlihat dari beberapa bentuk klasifikasi al-Sulh yang di antaranya adalah:1) Perdamaian antara penegak keadilan dengan kelompok separatis (ahl al-baghy). 2). Perdamaian antara suami istri ketika takut terjadinya perceraian. 3). Perdamaian antara dua sengketa pembunuhan. 4).Perdamaian antara kaum muslimin dengan kaum kafir. 5).Perdamaian dua sengketa dalam harta. 6).Sedangkan al-amān terdiri dari dua bentuk, yaitu yang bersifat khusus (khās) dan umum (‘ām). Perjanjian perdamaian yang bersifat khusus yaitu yang terdiri dari kelompok dengan jumlah terbatas, sedangkan yang umum adalah dari jumlah yang tidak terbatas dan yang berhak melakukan negoisasi perundingan perdamaian adalah pemimpin.
Semua konsepsi pengertian perdamaian seperti yang tersurat di atas merupakan wacana damai dari sudut pandang fiqhiyah  (juristik), dan itu umumnya masih dilatarbelakangi oleh adanya klasifikasi wilayah yang berdasarkan identitas agama, seperti dār al-islām dan dār al-harb. Bahkan lebih spesifik lagi, menurut Sidiq Hasan, bentuk wilayah Islam ada tiga kategori, yaitu: (a. wilayah al-haram yang tidak boleh dikunjungi oleh  kaum kafir dalam kondisi apapun baik kafir dhimmi maupun harbi. (b). Hijaz yaitu daerah yang meliputi Yamamah, Yaman, Najd dan Madinah. Daerah kawasan ini boleh dikunjungi oleh  kaum kafir dengan proses perizinan, akan tetapi tidak boleh bermukim melebihi tiga hari seperti laiknya musafir. (c). Seluruh daerah-daerah kawasan Islam. Daerah ini bermukim bagi kaum kafir setelah ada perjanjian damai. (M Sidiq Hasan, al-Din al-Kholis, 1995). Meskipun saat ini ada yang beranggapan bahwa klasifikasi itu tak lebih dari fiksi belaka, mengingat realitas hubungan dunia global, hampir semua negara dari pelbagai latar belakang ideologi telah menjamin persahabatan.
Banyak kalangan memahami perdamaian sebagai keadaan tanpa perang atau konflik. Pemahaman seperti ini merupakan contoh dari definisi negatif perdamaian. Secara negatif, perdamaian didefinisikan sebagai situasi absennya perang dan/atau berbagai bentuk kekerasan lainnya. Definisi ini memang sederhana dan mudah difahami, namun melihat realitas yang ada, banyak masyarakat tetap mengalami penderitaan akibat kekerasan yang tidak nampak dan ketidakadilan. Melihat kenyataan ini, maka terjadilah perluasan definisi perdamaian dan muncullah definisi perdamaian positif. Definisi positif dari perdamaian adalah absennya kekerasan struktural atau terciptanya keadilan sosial. Perdamaian dalam konsep ini meliputi semua aspek tentang masyarakat yang baik, seperti: terpenuhinya hak asasi yang bersifat universal, kesejahteraan ekonomi, keseimbangan ekologi dan nilai-nilai pokok lainnya. Berdasarkan konsep ini, perdamaian bukan hanya merupakan masalah pengendalian dan pengurangan tercapainya semua aspek tersebut, namun perdamaian merupakan konsep yang cukup luas dan pencapaiannya membutuhkan proses yang panjang. Untuk mencapai kondisi tersebut, kita memerlukan suatu gerakan yang sinergis, bukan gerarakan yang terpisah-pisah. Maka, gerakan yang memperjuangkan hak kaum puriveral, tuntutan supremasi hukum, atau gerakan yang menentang pelanggaran hak azazi manusia, dan sebagainya seharusnya tidak lagi dilihat sebagai suatu gerakan yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan suatu gerakan yang selaras dengan tujuan yang sama, yaitu perdamaian.
Nah, dari uraian tadi, akankah masih relevan untuk melabelkan Islam dengan kekerasan? Atau justru, orang-orang yang menuding Islam sebagai ‘referensi’ kekerasan, merupakan kelompok yang sedang menciptakan kekerasan itu sendiri!
Wallâhu A’lam.